Sebagai lembaga non-partisan yang mengusung isu perdamaian dan hak asasi manusia, For Peace Project mengadakan kelas menulis dan webinar berjudul Write For Peace 3.1 pada 16-17 April kemarin. Temanya adalah “Promoting The Voices of The Voiceless” dengan mengundang sejumlah narasumber dari kalangan anak muda dan akademisi yang menekuni topik tersebut.
Ada 4 subtopik yang menjadi sorotan dalam webinar dua hari silam, yaitu: gender & sexuality, refugee & Asylum Seekers, Peace & Religion, dan Indigenous People. Kesemuanya dibawakan secara bergantian oleh para narasumber berikut: Maulidya Rohmatul (Campaign & Advocacy Manager Kabar Sejuk), Ali Reza Yawari (Refugee Activist), Samsul Maarif (CRCS UGM), dan Daniel Sedik (Founder & CEO Noken Adat).
Bekerjasama dengan METAFOR.ID sebagai media partner, delegasi kami mencatat beberapa poin penting saat materi disampaikan, antara lain:
- Pentingnya kesadaran dan perhatian lebih pada kasus kekerasan seksual di Indonesia. Terutama keterlibatan multipihak dalam mengusut banyak kasus dan membangun ruang aman bagi korban adalah hal yang harus diupayakan bersama.
- Data mengenai para pengungsi dan korban konflik dari banyak negara perlu mendapat penanganan yang lebih manusiawi, pendampingan, sampai hak-hak dasar mereka terpenuhi–air bersih, makan, minum, pakaian, kesehatan, hingga tempat tinggal dan ruang ibadah.
- Hak-hak masyarakat adat selama ini masih sering terabaikan, dan bahkan tidak sedikit yang malah mengalami diskriminasi dan penggusuran. Atas hal tersebut, isu ini perlu disorot lebih dan mendapat bantuan advokasi dari banyak kalangan, terutama pemerintah. Apalagi jika mengingat fakta bahwa masyarakat adatlah yang sering kali menjaga lingkungan, kelestarian biodiversitas di sekitar mereka.
- Undang-undang PNPS mengenai agama yang diakui Indonesia ada 6–Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini tidak berarti bahwa agama-agama lain seperti Yahudi, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Begitupun dengan kalangan penghayat kepercayaan. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundangan lain.
Berangkat dari penjelasan keempat narasumber di atas, para peserta diberikan waktu untuk menulis artikel atau esai sesuai tema yang ingin mereka bahas. Hasil karya dari para peserta (baik dalam Bahasa Indonesia maupun Inggris) kemudian akan dikumpulkan dan penerimaan karya ini masih dibuka hingga 30 April 2022.
Kegiatan ini mengharapkan adanya output berupa karya tulis sekaligus terciptanya jaringan kepemudaan dan percakapan bermanfaat dan kolaboratif di antara mereka.[]