Akhir 2019, dunia dikagetkan dengan fenomena datangnya wabah Covid-19. Virus ini mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat global dan jelas terbukti. Sampai saat ini, update terbaru perkembangan pasien yang terjangkit Covid-19 pada tanggal 06 Januari 2021 ditingkatkan WHO, dari 220 Negara di dunia, terkonfirmasi 85.091.012 pasien yang positif dan terkonfimasi yang meninggal mencapai angka 1.861.005.
Dari hal tersebut bisa kita lihat betapa ganasnya wabah tersebut yang sangat mengacam nyawa manusia. Sedangkan data perkembangan di Indonseia, yang terjangkit Covid- 19 pada tanggal 06 Januari 2021, tercatat pasien positif Covid- 19 mencapai angka 788.402 pasien, sembuh 652.513, dan konfirmasi meninggal dunia mencapai 23.296. (Beranda. 2021).
Namun anehnya, saat kita bertahan di tengah wabah untuk bertahan hidup, kalangan masyarakat bawah khususnya, para elite politikus Indonesia malah menjadikan situasi ini sebagai peluang untuk berakobat dengan anggaran. Tidak perduli dengan beberapa lapisan masyarakat yang terkena PHK, yang usahanya bangkrut, yang penghasilannya tiap hari merosot, siswa maupun mahasiswa putus pendidikan karena faktor biaya dan lain-lain.
Beranjak selama 2 pekan terakhir pada tanggal 24 November, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dan menjadi tersengka kasus suap benih lobster. Mereka menggunakan uangnya untuk membeli barang barang mewah di tengah masyarakat mati–matian bertahan hidup di masa wabah.
Pada tanggal 5 Desember dini hari, KPK kembali menentapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus suap terkait Covid- 19. Ia meminta 10 ribu rupiah dari setiap paket bantuan sosial. Angka total yang dicatat dari hasil tersebut berjumlah 17 miliar.
Atas hal ini, Presiden Jokowi telah menegaskan dirinya tidak akan melindungi siapa pun pelaku korupsi. Yang salah tetap salah. Jokowi percaya KPK bekerja secara proposional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.(Eva. 2020)
Ahmad Hassan dilahirkan di Singapura tahun 1887. Ia berasal dari keluarga campuran Indonesia dan India. Ayahnya bernama Sinna Vappu Mariear adalah seorang penulis dan seorang ahli dalam Islam dan kesusastraan Tamil. Ibu Hassan berasal dari keluarga di Surabaya yang sangat taat beragama.
Hassan pernah belajar di Singapura. Ia mencari nafkah umur 12 tahun, belajar privat untuh bahasa Arab dengan maksud memperdalam pengetahuan Islam (Rus’ah, 2018). Ahmad Hassan memiliki pemikiran tentang aspek Tuhan (Wujud Tuhan, sifat–sifat Tuhan, Kalam Allah, Keadilan Tuhan), aspek kemanusiaan (Rasul dan Wahyu, Akal Manusia, Perbuatan Manusia, Posisi Dosa Besar, Konsep Iman), dan kemudian aspek Akhir (Kebangkitan di Akhirat, Surga dan Neraka).
Pemikiran Ahmad Hassan tentang perilaku dosa besar, menurutnya ada beberapa macam, yaitu:
- Berbuat kesalahan kepada Allah di dalam urusan yang tidak berhubungan dengan uang atau benda, seperti minum minuman keras, zina dan sebagainya.
- Berdosa dengan Allah dalam urusan yang berhubungan dengan uang dan sebagainya, seperti tidak bayar zakat, atau tidak mengeluarkan belanja yang mestinya
- Berbuat kesalahan kepada manusia dalam urusan harta dan sebagainya, seperti mencuri, menipu dan sebagainya.
- Bersalah kepada manusia dalam urusan yang tidak berhubungan dengan harta benda, tetapi lebih ke martabat, sepeti memaki, pukul dan sebaga (Hassan, 2007).
Berkaiatan dengan pandangan Ahmad Hassan tentang dosa besar, apa yang kita lakukan di dunia ini akan dibalas di akhirat sebagaimana dijanjikan dalam Al-Qur’an. Bahasanya, siapa yang bertakwa dan beriman akan memperoleh nikmat surga. Dan yang melakukan kejahatan atau perbuatan yang dibenci oleh-Nya, akan mendapatkan siksa neraka.
Bukan berarti yang telah melakukan perbuatan maksiat tidak mendapatkan ampunan. Selagi nyawa masih ada, tentu masih bisa memohon ampunan dengan cara bertaubat. Taubat artinya menyesal pada dosa–dosa (dosa besar) yang telah dilakukan.
Ahmad Hassan menyampaikan bahwa dosa yang perlu taubat antara lain mencuri, menipu, judi, minum minuman keras, menyakiti manusia, durhaka kepada ibu bapak, menjadi saksi palsu dan sejenisnya.
Cara menghapusnya dengan bertaubat kepada Allah dan komitmen untuk tidak melakukan lagi. Dosa yang tidak perlu bertaubat dinamakan dosa kecil sebagaimana memukul, mencaci dan lainnya. Untuk menghapusnya dengan cara meminta maaf kepada pihak yang disakiti, atau dengan melukan amalan baik, tetapi dengan syarat tidak melakukan dosa besar. (Hassan, 2007)
Dalam kaitannya dengan korupsi, jelas bahwa masalah itu termasuk ke dalam kategori dosa besar. Apalagi dengan adanya peluang di mana masyarakat terlalu fokus dengan covid-19 untuk bertahan hidup. Sementara para politikus malah melakukan tindak korupsi. Sudah mafhum bahwa menurut Ahmad Hassan hal itu masuk kategori dosa besar. Di mana pelaku dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk bertaubat. Bertaubat dengan sifat khosyah (rasa takut kepada Tuhan) atas tindakan pidana korupsi yang telah dilakukan. Semoga Allah mengampuni kita yang ada di bumi dan langit.[]
Daftar Referensi
Beranda Satgas Penanganan Covid- 19, https:www.covid19.go.id/, (06 Januari 2021).
Savitri, Eva. 2 Mentri jadi Tersangka Korupsi, PKS : Jokowi perlu Minta maaf, http://news.detik.com/berita/D-5284501/2-menteri-jadi-tersangka-korupsi-pks-jokowi-perlu-minta-maaf/2, (07 Desember 2020).
Hassan, A. Soal- Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung : Diponegoro, 2007.
Rusli, Ris’ah. Pemikiran Teologi Islam Modern : Depok : Prenadamedia Group, 2018.